Pengertian korupsi telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang- undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum Indonesia merdeka. Akan tetapi , sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah sebenarnya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Contoh Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Untuk memahami tentang pengertian korupsi diperlukan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.
Definisi korupsi secara lugas telah dijelaskan dalam 13 Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Mengacu kepada pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:
1) Pasal 2;
2) Pasal 3;
3) Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4) Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5) Pasal 5 ayat (2);
6) Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7) Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8) Pasal 6 ayat (2);
9) Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10) Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11) Pasal 7 ayat (1) huruf c;
12) Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13) Pasal 7 ayat (2);
14) Pasal 8;
15) Pasal 9;
16) Pasal 10 huruf a;
17) Pasal 10 huruf b;
18) Pasal 10 huruf c;
19) Pasal 11;
20) Pasal 12 huruf a;
21) Pasal 12 huruf b;
22) Pasal 12 huruf c;
23) Pasal 12 huruf d;
24) Pasal 12 huruf e;
25) Pasal 12 huruf f;
26) Pasal 12 huruf g;
27) Pasal 12 huruf h;
28) Pasal 12 huruf i;
29) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan
30) Pasal 13.
Tigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara, diatur dalam Pasal:
- Pasal 2
- Pasal 3
2. Suap-menyuap, termuat dalam:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam jabatan, termuat dalam:
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan, termuat dalam:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan curang, termuat dalam:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
- Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi:
- Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Demikianlah pengertian tentang korupsi serta 30 bentuk/ jenis korupsi, semoga bermanfaat
Referensi :
Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.