Gubernur Aceh non aktif Irwandi yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap gratifikasi. Tuntutan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (25/03/2019)
Sebagaimana dilaporkan
beritaterkini.co Pertimbangan jaksa menuntut Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara dikarenakan
dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang saat ini sedang
giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu sebagaimana dikutip
dari Detik.com Irwandi Yusuf menyebut surat tuntutan jaksa KPK hanya meniru
dari dakwaan. Irwandi juga merasa kasus yang menjeratnya bernuansa politis.
"Jadi sayang sekali ada
muatan politik," kata Irwandi Yusuf usai sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin
(25/3/2019).
Irwandi Yusuf tidak menjelaskan
detail muatan politis dalam kasus yang menjeratnya. Namun ia akan memunculkan
nuansa politis tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.