Dalam konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemeritahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem penyelengaraan pemerintahan secara nasional, sehingga berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan hak asal- usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam posisi desa sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan secara nasional dan merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan.
Undang-undang Desa telah memberikan kewengan yang begitu besar kepada desa yaitu :
- kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
- kewenangan lokal berskala desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah Provinsi atau Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah Provinsi atau Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota.
Selain kewenangan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga diberikan kewenangan lain oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota, sebagaimana tertuang dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembianaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Latar Belakang Lahirnya Undang- Undang Desa
Sebagai tidaklanjut dari bergai aspek persoalan yang muncul dalam dinamika pelaksanaan otonomi daerah terutama yang menyangkut keberadaan Desa maka sangat diperlukan kebijakan yang mendesak untuk pengaturan mengenai Desa dalam tingkat undang-undang yaitu Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain dari pertimbangan sperti tersebut diatas, ada beberapa Alasan penting yang melandasi lahirnya Undang- Undang Desa yaitu :
Alasan Historis
Desa merupakan organisasi komunitas lokal yg mempunyai batas wilayah dihuni oleh sejumlah penduduk dan mempunyai adat istiadat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan mereka sendiri (Self-Governing Community). Desa pada umumnya mempunyai pemerintahan yang dikelola secara otonom tanpa ikatan hierarkhis-struktural dengan struktur yang lebuh tinggi.
Secara historis, sebagai masyarakat hukum, Desa dibangun melalui prinsip kedaulatan rakyat, desa merupakan basis kearifan lokal yang mempunyai aturan hukum adat yang mengatur masalah pemerintahan dan hubungan sosial, serta desa merupakan basis sumberdaya alam berikut pegelolaannya.
Alasan Filosofis-Konseptual
Desa merupakan tata pemerintahan yg paling awal yang telah ada lebih dulu sehingga merupakan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya, Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang yang memeiliki tata pemerintahan tertua sudah seharusnya Desa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Otonomi dan demokratisasi Desa dalam bingkai undang-undang tentang Desa tidak hanya persoalan lembaga semata , melainkan mengandung nilai filosofis yang cukup dalam. Indonesia akan menjadi lebih kuat bila ditopang oleh kedaulatan rakyat serta kemandirian lokal. Jika Desa selamanya marginal, maka itu justru akan tetap menjadi beban berat pemerintah dan bisa melumpuhkan fondasi negara Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah.
Alasan Yuridis
Sejumlah isu yang terkandung dalam UUUD 1945 membutuhkan penjabaran lebuh lanjut dlam bentuk undang-undang. Termasuk Pasal 18 yang mengatur keberadaan daerah tingkatan pemerintahan di Indonesia, yang dalam ayat (2) nya juga mengakui keistimewaan daerah- daerah. Desa adalah termasuk kedalam daerah- daerah kecil yang mempunyai hak- hak asal -usul yang bersifat istimewa.
Dalam Pasal 18 UUD 1945 juga menyatakan Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum, adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembagan masyarakat sesuai peraturan perundang undangan.
Alasan Sosiologis
Secara sosiologis untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia harus memulai paradigma membangun dari bawah karena sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Desa.
Kerusakan-kerusakan sosial, budaya, ekonomi dan politik harus dipulihkan melalui otonomi desa dan secara sosiologis desa sebagai entitas masyarakat paguyuban yang kuat dan mandiri harus diperkuat.
Alasan Psikopolitik
Sejak Indonesia merdeka sebenarnya pemerintah telah berupaya untuk menentukan posisi dan format Desa yang tepat sesuai dengan konteks keragman lokal. Berbagai regulasi mengenai pengaturan desa telah banyak diterbitkan selama puluhan tahun namun masih ditemukan kesulitan mengenai posisi dan format Desa.
Secara psikopolitik, masyarakat Desa tetap akan marginal dan akan selalu menjadi isu yang diremehkan manakal pengaturannya ditempatkan pada posisi subordinat dan subsistem pengaturan pemerintah daerah.