|
ilustrasi |
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) mengamankan Rp. 8 Milyar barang bukti dalam OTT anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan kedalam amplop pada 84 kardus. Diduga pecahan uang tersebut dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada hari pencoblosan tanggal 17 April 2019.
Dalam keterangan pers KPK menyampaikan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk.
Terkait dengan hal ini Sebagaimana Kami Kutip dari tribunnews.com, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengungkapkan terdapat hubungan antara tindak pidana korupsi dengan mahalnya biaya politik.
"Pola relasi antara korupsi dan politik biaya tinggi yang lahir pada awalnya karena kebutuhan yang akhirnya menjadi sistemik dan korupsi terus terjadi tanpa sence of deternt. Korupsi tanpa rasa jera berulang karena keserakahan," kata Fickar, kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Pernyataan itu merujuk dari upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politisi dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, yang juga Komisi VI DPR RI.
Dia melihat hal menarik dari penangkapan itu. Hal ini, karena KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 Miliar di pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan amplop-amplop di 84 kardus.