|
Gambar Ilustrasi |
Sebanyak 900 butir pil ekstasi gagal terbang dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu siang, 2 April 2016.
Barang haram itu disimpan pelaku wanita di selangkangan. Tepatnya, di celana dalam yang dikenakannya saat itu.
Menurut keterangan Pelaksana Harian Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, kepadaVIVA.co.id, pelaku merupakan seorang wanita bernama Yusnia yang merupakan warga asal Aceh.
"Ya benar, tadi siang pada pukul 12.00 WIB seorang penumpang diduga membawa narkotika dengan jenis pil ekstasi sebanyak 900 butir," ungkap Wisnu.
Wanita berusia 30 tahun itu merupakan calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT932 rute Kualanamu tujuan Balikpapan. Petugas keamanan bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di sentral security check point (SCP).
"Petugas mencurigai pelaku tersebut, setelah dilakukan pengecekan dan langsung diamankan oleh Avsec Bandara Kualanamu," ujarnya.
Dia menjelaskan, karena berdasarkan pemeriksaan di SCP main gatepelaku terlihat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Yusnia di seluruh bagian tubuh.
Alhasil, petugas menemukan sebanyak sembilan bungkus plastik putih berisi pil ekstasi sebanyak 900 butir.
"Hasil pemeriksaan bersangkutan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 900 butir yang disimpan di celana dalam yang dikenakannya," jelasnya.
Kemudian, pelaku bersama barang bukti dibawa petugas Bandara Kualanamu ke Polres Deli Serdang, untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan guna proses hukum," ujarnya.
Oleh : Siti Nuraisyah Dewi, Putra Nasution (Medan)