|
Photo by : perludem.org |
Dilansir dari Press release Badan
Pengawas Pemilu yang dipublikasi melalui Website Bawaslu selasa (16/042019), dalam patroli Pengawas pemilu
di seluruh Indonesia di
semua tingkat menyelenggarakan patroli
pengawasan untuk mencegah dan
mengawasi praktik politik
uang, terutama selama
masa tenang Pemilu 2019, 14 hingga 16 April 2019, Pengawas
Pemilu menangkap tangan peserta
pemilu dan tim
pemenangan yang diduga
sedang memberi uang kepada
masyarakat untuk emengaruhi pilihannya. Total terdapat 25 kasus
di 25 kabupaten/kota yang
tertangkap tangan hingga
Selasa (16/4/2019).
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi
di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak
adalah Jawa Barat
dan Sumatera Utara
dengan kasus sebanyak lima kasus.
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan
pihak kepolisiaan. Setiap
pengawas pemilu penemu
akan menindaklanjuti temuan tersebut
dengan pengumpulkan bukti
dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
Adapun barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya,
mulai dari uang, deterjen, hingga sembako.
Temuan uang paling
banyak didapat di
Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten
Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik
politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian
seperti di pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang,
Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli
pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan dilakukan
dengan berbagai metode
pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang
kepada masyarakat. Kegiatan ini dimaksudkan
sebagai bentuk pencegahan
Bawaslu kepada peserta
pemilu dan pemilih.
Selama masa
tenang, pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden
dilarang menjanjikan atau
memberikan imbalan kepada pemilih
untuk:
- tidak menggunakan hak pilihnya
- memilih Pasangan Calon;
- memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
- memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
278 ayat 2 mengatur
Terhadap pelanggaran ketentuan
tersebut diancam sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (2),
yaitu setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada
pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat
tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan, praktik politik uang
yang dilakukan pada hari pemungutan suara, sanksinya diatur pada pasal 523 ayat 3 diatur
bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan
atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilihnya
atau memilih peserta
pemilu tertentu dipidana penjara
paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sumber:bawaslu.go.id