Setelah mencoblos di TPS, bagi sebagian pemilih biasanya langsung pulang kerumah atau duduk diwarung kopi sambil mengarahkan pandangan ke layar televisi.
Sudah menjadi hal yang lazim sejak era pemilihan langsung baik pilkada atau Pilpres, pemilih memantau hasil Quick Count dari Chanel-chanel TV Nasional, guna memastikan perolehan suara calon yang mereka dukung.
Untuk Pemilu kali ini pemilih harus lebih bersabar menunggu karena perhitungan Quick count baru akan ditayangkan jam 15.00 WIB, tidak seperti biasanya mulai jam 13.00 WIB.
Hal ini terjadi karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 24/PUU-XVII/2019, yang salah satu isinya Mahkamah Konstitusi menolak untuk membatalkan larangan pengumuman hasil hitung cepat dan survei masa tenang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Begitu pula dengan aturan pengumuman hasil hitung cepat paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Indonesia Barat. Menurut Enny, larangan tersebut tidak menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, melainkan hanya menundanya dalam jangka waktu yang dapat ditolerir, sebagaimana dikutip dari kabar24.bisnis.com.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019),
Dikutidp dari kompas.com, Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir. Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya. MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat. Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat. "Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Sumber :