|
Foto Ilustrasi : Merdeka.com |
Seorang warga yang bernama Idris yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Subaidi.
Sebagaimana dilansir dari laman detik.com Kasus ini berawal pada Minggu, 28 Oktober 2018. Saat itu, ada laki-laki datang ke rumah Idris hendak mengklarifikasi mengenai komentar akun milik Idris di laman Facebook yang membuat status berkaitan dengan capres.
Pada intinya, ada postingan di Facebook berbunyi:
Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini?
Lengkap dengan gambar pedang samurai. Akun milik Idris kemudian memberikan komentar di postingan itu:
Saya pingin merasakan tajamnya pedang tersebut.
Ketika didatangi oleh pria tersebut, Idris membenarkan bahwa akun tersebut merupakan miliknya. Namun, akun itu sudah tidak lagi dalam kendalinya lantaran ketika ponsel miliknya dijual, aplikasi Facebook di dalamnya masih dalam posisi belum di-log out.
Keesokan harinya, Idris mendapat kabar ada video viral mengenai dirinya saat tengah diklarifikasi mengenai komentar di postingan tersebut. Postingan video dari akun Ahmad Alfateh itu dibumbui dengan kata-kata bernada mengancam dan menyudutkan Idris.
Tak terima dengan postingan itu, Idris langsung mencari informasi dengan bertanya kepada temannya terkait akun Ahmad Alfateh mengunggah videonya. Singkat cerita Idris mengetahui bahwa akun Ahmad Alfateh itu dimiliki oleh seseorang bernama Subaidi.
Idris sempat mendatangi rumah Subaidi untuk mengklarifikasi postingan tentang video tersebut. Namun, dia tidak menemui Subaidi hingga akhirnya Idris mengetahui Subaidi bekerja sebagai tukang gigi.
Selanjutnya pada 21 November 2018, Idris keluar rumah dan sempat berpapasan dengan Subaidi. Idris dan Subaidi terlibat tabrakan motor kemudian berkelahi. Merujuk pada keterangan polisi, Subaidi sempat mengeluarkan pisau dalam perkelahian itu. Sedangkan Idris mengeluarkan pistol dan menembak dada kiri Subaidi hingga akhirnya tewas.
Idris kemudian ditangkap aparat Polres Sampang pada 27 November 2018. Selanjutnya, persidangan pun dimulai pada 29 Januari 2019 di Pengadilan Sampang.
Akhirnya, majelis hakim pada PN Sampang mengabulkan tuntutan jaksa. Idris dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api secara ilegal sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: detik.com