BERITA TENTANG PNS- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil , yang berarti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan segera dicairkan.
Untuk kenaikan gaji, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada awal April mendatang.
Adapun besaran kenaikangai PNS Tahun 2019 ini rata-rata sebesar 5%. Sebagai contoh Golongan II/a gaji terendah dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya sebesar Rp. 1.926.000, kini menjadi Rp 2.022.200, sedangkan tertinggi golongan II/d masa kerja 32 tahun sebelumnya Rp 3.213.000 menjadi Rp 3.373.600).
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS