|
gambar ilustrasi |
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Polres Aceh Selatan menemukan 8 haktare ladang ganja di kawasan Pegunungan Alueba, Kecamatan Meukek, Kamis (7/4). Kapolres AKBP Achmadi kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (8/4) mengatakan, di lokasi petugas menemukan tanaman ganja sudah siap panen sekitar 8000 batang setinggi 1,5 hingga 2 meter, namun dalam operasi itu tidak menemukan pemilik barang haram tersebut.
Untuk menuju ke lokasi ladang ganja, tim harus menyusuri lereng gunung yang mendaki dan terjal dengan masa tempuh perjalanan selama 5 jam. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Achmadi berangkat dari Tapaktuan sekitar pukul 03.00 WIB pagi dan baru sampai ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB.
Operasi penggerebekan ladang ganja ini turut serta Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Darmawanto, Kapolsek Meukek Ipda Junaidi serta sejumlah personil Satreskrim dan anggota Polsek Meukek serta petugas BNNK.
Achmadi menyatakan, petugas tidak berhasil membekuk pemilik ladang ganja tersebut, karena ketika tiba di lokasi dalam kondisi kosong.
"Diduga operasi yang dilancarkan tersebut telah terlebih dulu bocor pada pemilik ladang ganja, sehingga yang bersangkutan berhasil menghindar dari sergapan petugas," katanya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sebagian tanaman ganja tersebut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti, sedangkan yang lainnya dimusnahkan di lokasi dengan dibakar.
Ia menambahkan, keberadaan ladang ganja tersebut diketahui pihaknya dari hasil informasi yang disampaikan masyarakat termasuk ada kaitannya dengan hasil pengembangan kasus penemuan ladang ganja sekitar 1 hektare lebih di Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur, beberapa waktu lalu.
"Mendapat informasi tentang keberadaan ladang ganja di Pegunungan Alueba, sejumlah personil Satreskrim dan anggota BNNK serta anggota Polsek Meukek langsung bergerak dari Tapaktuan pada pukul 03.00 WIB dini hari, setelah menempuh perjalanan kaki selama 5 jam baru sampai di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB," kata Achmadi.
Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian menambahkan, meskipun pihaknya berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 8 hektare, namun sayangnya sipemilik atau sipenanam belum berhasil diidentifikasi karena ladang ganja tersebut ditinggalkan dalam kondisi kosong.
BNNK Aceh Selatan bersama Kepolisian Aceh Selatan terus mengusut pemilik ladang ganja tersebut dengan cara terus melakukan koordinasi dengan semua pihak. Sementara itu, usaha keras dan kegigihan BNNK Aceh Selatan dan personil Kepolisian Aceh Selatan dalam memberantas narkoba jenis ganja mendapat perhatian serius dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Dengan ditemukan ladang ganja di Pegunungan Meukek, berarti BNNK dan Kepolisian Aceh Selatan telah berhasil menemukan serta memusnahkan ladang ganja di tiga lokasi, masing-masing dua lokasi di Pegunungan Sawah Tiengkem, Kecamatan Bakongan Timur dan pegunungan Jambo Papeun, Kecamatan Meukek," kata Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah.
Pihaknya, kata Kamarsyah, memberikan apresiasi yang tinggi kepada BNNK dan pihak Kepolisian atas kegigihannya dalam memberantas narkoba di Aceh Selatan selama ini, terutama ladang ganja.
"Sebab jika tanaman haram ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan untuk memberangusnya, maka narkoba jenis psikotropika golongan I itu akan beredar ke masyarakat. Artinya, BNNK dan Kepolisian telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," kata Kamarsyah.
Di Madina
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) bersama Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menemukan sekira 3 hektare (ha) ladang ganja di Tor (perbukitan) Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Jumat (8/4).
"Ada sekitar 3 hektare ladang ganja yang kami temukan. Dari temuan itu ada 5.000 batang pohon yang kami amankan dari ladang yang terletak di perladangan Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, Jumat (8/4).
Dari penggerebekan 3 hektare aladang ganja di Huta Tinggi itu, petugas mengamankan pemilik ladang bernama Ridwan Nasution (45). Ridwan Nasution kemudian dibawa ke Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan berserta barang bukti.
"Pemilik ladang (Ridwan Nasution) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia telah diperiksa, kemudian dilakukan penahanan," jelas Andry Setiawan.
Dijelaskannya, Ridwan Nasution selama ini memiliki pekerjaan sebagai petani . Warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina ini menanami ganja tak jauh dari rumahnya. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi terpasang dari gubuk milik Ridwan. Senjata rakitan itu digunakan Ridwan untuk menjaga ladang ganjanya.
"Dua pucuk senjata rakitan yang kami amankan itu milik tersangka. Dan sekarang dalam proses sidik di Satres Narkoba Polres Madina," ungkap Andry.
Barang bukti yang ditemukan di atas lahan tiga hektare, kata Kapolres, sebagian besar sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat kejadian perkara. Sementara beberapa batang pohon ganja dibawa ke Polres sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu bekerjasama Polres Madina menemukan ladang ganja seluas sekira 4 hektare (ha) di Pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Selasa (29/3) lalu.
"Penemuan ladang ganja itu dari hasil pengembangan penyidikan Polres Madina terhadap tersangka Arsan Batubara (22)," terang Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (31/3) lalu.
Kepada polisi, Arsan Batubara, warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina mengaku memiliki ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina. (ANT/TMC/DOH)