Menurutnya dalam sidang mediasi itu, hakim juga telah memerintahkan panitera untuk mempersiapkan pengamanan prinsipal yang merupakan kepala pemerintahan dan pejabat pemerintah, kendati aturan Perma No 7/2016 juga mengatur telekonferensi dapat dilakukan jika prinsipal berhalangan hadir secara fisik.
Lebih lanjut Humphrey mengatakan, kenegarawanan Presiden Jokowi dalam menghormati proses hukum dapat diwujudkan dengan kehadiran yang bersangkutan dalam persidangan.
Ia juga menegaskan sidang mediasi bersifat cair tidak terpaku pada gugatan Djan Faridz yang meminta pemerintah mengeksekusi putusan MA yang menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sah secara hukum.
"Maka itu para prinsipal, Presiden Jokowi, Menko Luhut Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, serta Ketum PPP Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma wajib hadir dan bicarakan masalah yang ada dalam mediasi. Kami kuasa hukum berada di luar ruangan," kata Humphrey.