|
ilustrasi |
Seorang ibu dan anak diciduk jajaran Polsek Pebayuran Polresta Bekasi setelah menjual obat terlarang jenis excimer ke sejumlah pelajar SMP dan SMA di Bekasi.
Sponsored
"Ya" dan "Tidak" Saat Belanja Online
Dari tangan Emis (40) dan Nandar Sunarya (21) polisi menyita 1.080 pil excimer di dalam toples dan kemasan plastik kecil berisi empat butir.
"Pembelinya pelajar di Pebayuran dan Kedung Waringin," ujar Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo seperti dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Selasa (08/3/2016).
Siswo menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas mendapati laporan adanya pelajar SMA berinisial S di Kedung Waringin yang tewas akibat kelebihan dosis mengonsumsi obat tersebut pada Sabtu 5 Maret 2016. Petugas Polsek Pebayuran kemudian menelusuri dan mendapati informasi bahwa korban membeli pil tersebut ke pelaku.
Berbekal informasi itu, petugas bergegas ke rumah tersangka di Kampung Wates RT02/03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. Keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Mereka memperoleh barang ini dari pemasok obat asal Karawang dan kami masih menelusurinya," katanya.
Dalam aksinya, kata Siswo, ibu dan anak ini saling berbagi tugas. Ibunya yang telah janda karena ditinggal mati suami, membeli pil tersebut dari pemasok obat. Nandar kemudian menjualnya ke sejumlah pelajar SMP dan SMA.
Menurut Siswo, keduanya berhasil menjual 3.000 pil excimer yang disimpan dalam tiga toples.
Untuk satu paket obat berisi empat butir mereka jual Rp10.000, sementara satu toples yang berisi 1.000 butir pil mereka beli sebesar Rp800.000.
Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, Ipda Suhardi menambahkan, pil tersebut berdampak buruk bila dikonsumsi secara berlebihan.
Menurut dia, obat tersebut biasa digunakan oleh penderita gangguan jiwa, tentunya harus disertai resep dokter. "Sehingga obat ini membuat tenang pemakainya," tambahnya.
Tak hanya itu, kata dia, obat ini memang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai penenang. Bagi orang yang mengonsumsi dan menjual obat ini secara sembarangan, bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika. Bahkan, obat ini memberikan ketenangan dan keberanian bagi peminumnya.
Sehingga obat ini sangat digemari para pelajar, dengan efek keberanian itu membuat para pelajar untuk tawuran setelah meminum obat itu. Namun, bila dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian.
"Obat ini yang meracuni para pelajar," katanya.
Sementara Emis mengaku nekat menjual obat tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Dia menyatakan, tahu adanya obat tersebut dari Nandar yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Awalnya iseng saja jualan beginian (obat), buka warung untung kecil, jual obat untung besar," katanya.