Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya saat dikonfirmasi.
Haryadi merupakan adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Haryadi pun sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu.
Lino menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih