Gubernur Aceh nonaktif Irwandi
Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam
putusannya hakim menyatakan Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Sebagaimana dikutip dari laman
detik.com, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Senin (8/4/2019). Mengatakan "Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menerima gratifikasi berkala,".
Irwandi Yusuf juga dicabut hak
untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana
penjara.
Menanggapi putusan hakim
tersebut, Darwati A Gani istri Irwandi Yusuf menyatakan akan melawan keputusan
hakim tersebut yang dianggapnya sebagai ketidak adilan.
Dilansir dari akun facebook
Darwati A Gani, ia memposting foto nya bersama Irwandi yusuf dengan pose salam
komando.
" 7 tahun itu bukan akhir
dari segala2nya, kita akan melaluinya bersama2, dan mari sama2 kita lawan
ketidakadilan ini... Abaikan wajah lelah kami, menunggu sidang dari jam 10 pagi
ini.," tulis Darwati dalam status
Facebooknya.
Darwati mengikuti seluruh proses persidangan
pembacaan vonis sang suami. Ia duduk di barisan bangku pengunjung bagian
belakang dalam ruangan sidang.
Sumber :
- Detik.com
- Tribunnews.com