Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan remaja DS, Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Majelis Hakim tunggal Ifa Sudewi, mengawali sidang dengan mempertanyakan surat permohonan pencabutan perkara yang diterima oleh PN Jakarta Utara.
Menurut Ifa, surat tersebut diterima PN Jakarta Utara, Selasa 8 Maret 2016. Singkatnya, isi surat itu menyebutkan tersangka Saipul Jamil tidak jadi melawan polisi dengan menggugat soal keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan.
"Ini perkara bagaimana? Apakah benar ini tidak jadi dimajukan atau dicabut? Sebab PN Jakarta Utara juga sudah menerima soal pencabutan perkara. Ini bagaimana pemohon? Benar dicabut?" tanya majelis hakim tunggal Ifa Sudewi dalam sidang sambil menunjukkan surat permohonan pencabutan perkara di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
"Tidak ada majelis. Gelap itu. Tidak jadi surat pembatalan. Kami terus maju siap bersidang, majelis," kata salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menjawab pertanyaan majelis.
Mendengar jawaban pemohon, majelis hakim pun mengambil kesimpulan tetap menyidangkan gugatan praperadilan.
"Jadi surat itu dianggap dibatalkan ya," ujar hakim.
Agenda sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading. Tapi pihak Polsek Kelapa Gading melalui kuasa hukumnya memandang tidak perlu menanggapi gugatan yang diajukan. Sidang kembali dilanjutkan Jumat besok 11 Maret.
"Memandang cukup telah kita sepakati dan besok pagi tanggapan pemohon. Dan undang-undang mengatur hanya 7 hari kerja di sidang praperadilan. Jadi besok agendanya yaitu jawaban termohon, Jumat pukul 13.30 WIB ya," ucap Hakim Ifa seraya mengetuk palu.
Ditemui usai sidang, Hasrullah kembali menegaskan, pihaknya tidak tahu sama sekali terkait surat pencabutan gugatan.
"Saya enggak tau kenapa ada surat itu," ujar Hasrullah.
Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan didasarkan hasil visum, keterangan DS, serta pemeriksaan dirinya pada 18 Februari 2016 bulan lalu.
Saipul Jamil dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara 18 Februari pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun dalam perjalanan penyidikan, Ipul, sapaan Saipul Jamil, mengelak melakukan perbuatan yang disangkakan. Bahkan dia melakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan memberikan keterangan tambahan.