Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, Rabu (16/3). Ruslan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, penyidik menahan Ruslan di Rumah Tahanan Guntur. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari mendatang.
"RAG (Ruslan Abdul Gani) ditahan di Rutan Guntur," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/3) malam.
Diberitakan, KPK menetapkan Ruslan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai tersangka kasus ini.
Sebagai Kepala BPKS, Ruslan diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Berdasar penghitungan sementara, tindakan Ruslan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 116 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus yang menjerat Ruslan merupakan pengembangan perkara korupsi terkait Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2006-2011 yang telah menjerat mantan Deputi Teknik BPKS, Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ramadhani Ismy, dan hukuman 9 tahun penjara kepada Heru Sulaksono. [F-5/L-8]