"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Belum diketahui apa peran Irwandi dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Weh, Sabang itu. Namun, saat proyek berlangsung pada 2011, mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Sebagaimana diketahui, Ruslan selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada, Selasa 4 Agustus 2015. Bupati Bener Meriah itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta sejak 16 Maret 2016.
Selaku Kepala BPKS, Ruslan ketika itu diduga melakukan pengelambungan (mark up) anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga sebesar Rp116 miliar.
Ruslan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.
(sal)